HALUAN KALBAR - Seluruh pengemudi bus TransJakarta diperintahkan agar tidak melebihi kecepatan 50 km/jam saat beroperasi.
Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengeluarkan pernyataan tersebut lantaran banyaknya kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut. Karena kita punya standar operasional prosedur (SOP) untuk tidak melebihi kecepatan 50 km/jam," kata Yana di Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta, Sabtu 4 Desember 2021.
Baca Juga: Pemerintah Optimis dapat Kendalikan Pandemi Covid-19 di Tahun 2022
Untuk diketahui, dalam kurun waktu dua hari terjadi dua kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.
Satu diantaranya mengakibatkan seorang petugas TransJakarta di bagian sterilisasi jalur busway mengalami luka.
Akibatnya, seluruh armada milik operator bus Steady Safe dan Mayasari Bhakti selaku operator bus besar yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut diberhentikan sementara guna dilakukan pengecekan.
Dalam pengecekan atau audit ini, pihak Transjakarta bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Adapun seluruh pihak termasuk armada, pengemudi hingga rute bus akan dicek secara menyeluruh.
Baca Juga: Perpol Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Telah Terbit
"Kita lakukan audit secara menyeluruh bersama KNKT," lanjutnya.
Artikel Terkait
Wapres sebut Kemiskinan Ekstrem ada di Pesisir Pantai
Seorang Pria Paruh Baya Tewas Ditabrak Mobil di Pinggir Tol Jakbar
Kominfo Mengakui Registrasi Smartphone Terganggu akibat Terbakarnya Gedung Cyber
Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, Ini Jawaban Kapolri
Polri Siap Jaga dan Kawal Investasi yang Ada di Indonesia
Tim Barcelona akan Tinggalkan Camp Nou, Ini Alasannya
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto
Perpol Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Telah Terbit
Pemerintah Optimis dapat Kendalikan Pandemi Covid-19 di Tahun 2022