HALUAN KALBAR - Sidang dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur.
Ditundanya persidangan karena adanya saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. Munarman meminta sidang digelar offline.
Baca Juga: Nekad Gelar Reuni 212, Ini yang akan Dilakukan Polisi
"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Rabu 1 Desember 2021.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan Munarman akan digelar kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan menghadirkan Munarman di persidangan.
Baca Juga: Polri Jamin Kamtibmas di Papua saat Peringatan HUT OPM
"Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," ucapnya.***
Artikel Terkait
belasan Ribu Jemaah Umrah Indonesia akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Desember Ini
Pelaku Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire Dibekuk Polisi
Begini Alasan Ipda OS hingga Melakukan Penembakan di Tol Bintaro
Korban Penembakan Ipda OS di Tol Bintaro Mengaku Wartawan
Mampukan Kehadiran Ralf Rangnick di Old Trafford Angkat Prestasi MU?
Berikut Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya Merawat Otak
Kapal Pelayaran Diimbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selat Sunda
Tak Perlu Karantina jika Jamaah Umrah Gunakan 4 Vaksin Jenis Ini
Polri Jamin Kamtibmas di Papua saat Peringatan HUT OPM
Nekad Gelar Reuni 212, Ini yang akan Dilakukan Polisi