HALUAN KALBAR - Metro Jaya berjanji akan menindak tegas para peserta Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Tindakan tegas itu lantaran hingga saat ini polisi tidak memberikan izin aksi reuni 212 tersebut.
Baca Juga: Polri Jamin Kamtibmas di Papua saat Peringatan HUT OPM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan menindak dengan tegas kepada pihak-pihak yang nekat melakukan Aksi Reuni 212 tersebut.
"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.
Nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan Reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Tak Perlu Karantina jika Jamaah Umrah Gunakan 4 Vaksin Jenis Ini
"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.
Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti Reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Kapal Pelayaran Diimbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selat Sunda
"Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tukas Zulpan.***
Artikel Terkait
Terungkap, Pelaku Penembakan di Tol Bintaro adalah Oknum Anggota Polisi
belasan Ribu Jemaah Umrah Indonesia akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Desember Ini
Pelaku Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire Dibekuk Polisi
Begini Alasan Ipda OS hingga Melakukan Penembakan di Tol Bintaro
Korban Penembakan Ipda OS di Tol Bintaro Mengaku Wartawan
Mampukan Kehadiran Ralf Rangnick di Old Trafford Angkat Prestasi MU?
Berikut Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya Merawat Otak
Kapal Pelayaran Diimbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selat Sunda
Tak Perlu Karantina jika Jamaah Umrah Gunakan 4 Vaksin Jenis Ini
Polri Jamin Kamtibmas di Papua saat Peringatan HUT OPM