Pelaku Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire Dibekuk Polisi

- Selasa, 30 November 2021 | 22:15 WIB
Ilustrasi game online Free Fire (Garena)
Ilustrasi game online Free Fire (Garena)

HALUAN KALBAR - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial S (21) dengan modus akan memberikan Diamond ke korbannya.

Baca Juga: belasan Ribu Jemaah Umrah Indonesia akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Desember Ini

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," ujar Reinhard Hatagaol kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9). Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Tol Bintaro adalah Oknum Anggota Polisi

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelasnya.

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021. Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban S. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Penjarakan Pejabat Negara dan Aparat Hukum yang Terlibat Mafia Tanah

Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.***

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X