Jaksa Agung Tak Segan Penjarakan Pejabat Negara dan Aparat Hukum yang Terlibat Mafia Tanah

- Selasa, 30 November 2021 | 10:51 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejagung)

 

 

HALUAN KALBAR - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengingatkan swluruh jajarannya untuk tidak twrlibat dalam praktek mafia tanah.

Burhanudin juga meminta jaksa untuk tidak ragu memenjarakan para mafia tanah yang dilakoni oleh pejabat negara, penegak hukum, atau kelompok-kelompok masyarakat.

"Ayo kita basmi para mafia-mafia tanah sampai ke akarnya," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 29 Nivember 2021.

Baca Juga: Sutarmidji Janjikan Bonus kepada Atlet Kalbar yang Berprestasi di Papua

Ia juga memastikan tak segan menuntut maksimal para pelaku praktik mafia pertanahan, termasuk dari kalangan jaksa maupun pejabat negara lainnya.

"Saya tidak akan segan menyeret mereka ke meja hijau, dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat," jelasnya.

Tak hanya memerintahkan para jaksa untuk membasmi para mafia tanah, Burhanuddin juga memerintahkan para jaksa melakukan deteksi dini potensi konflik agraria, dan pencegahan praktik-praktik penguasaan tanah yang dilakoni para kelompok mafia.

Baca Juga: Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Presiden terkait Unjuk Rasa Buruh

"Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di semua wilayah hukum masing-masing. Pastikan bahwa, sengketa tanah itu, adalah sengketa antara warga dengan warga. Bukan diakibatkan, oleh para pelaku mafia tanah," tuturnya.

Menurut dia, praktik mafia tanah bisa ada karena sampai saat ini belum ada sistem yang terintegrasi dalam administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan pola pendataan tanah di desa-desa dan perkampungan.

"Misalya, terkait Letter C, adanya kewenangan ketua adat, dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA)," terangnya.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Visa dan Karantina yang Diumumkan Arab Saudi

Selain itu, sampai hari ini tak ada tindakan administratif terhadap tanah, yang haknya berakhir atau telah hapus. "Juga, masih maraknya terdapat sertifikat-sertifikat ganda (kepemikan tanah) yang saling tumpang tindih," imbuhnya.

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X