HALUAN KALBAR - Mantan direktur utama (dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, Vice President Finance & IT yang bernama Christman Desanto juga ikut menjadi tersangka.
Diketahui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
Baca Juga: Oknum ASN yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang Dikenakan Wajib Lapor
"Tersangka yang ditetapkan atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) serta CS (VP Finance & IT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.
Rusdi menyebut, kasus ini merupakan hasil laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.
Terkait dengan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 15 handphone, 3 laptop, CPU milik PT JIP, dua rekening bank, serta empat sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi.
Kemudian ada juga berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI serta dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON.
Belum diketahui secara pasti kronologis terkait dengan kasus korupsi ini serta nilai kerugian yang dialami. Lantaran, penyidik masih melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: TNI AU dan TUDM Gelar Latihan Bersama
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
334.620 Vaksin Pfizer dan 705.600 AstraZeneca Kembali Datang di Indonesia
Polresta Pontianak Amankan Pasutri asal Sanggau yang Bawa Sabu dan Ekstasi
Ditabrak Tongkang, 1 Kapal Kayu Tenggelam di Sungai Kapuas
Pelaku Perampokan dan Penganiayaan di Ambawang Berhasil Dibekuk di Entikong
Polda Kalbar akan Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021
Berikut Persyaratan Visa dan Karantina yang Diumumkan Arab Saudi
Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Presiden terkait Unjuk Rasa Buruh
Sutarmidji Janjikan Bonus kepada Atlet Kalbar yang Berprestasi di Papua
TNI AU dan TUDM Gelar Latihan Bersama
Oknum ASN yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang Dikenakan Wajib Lapor