Aliran Dana Suap Perizinan Cukai Rokok dan Minol ke Bupati Bintan Didalami KPK

- Minggu, 28 November 2021 | 19:23 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Bupati Bintan Apri Sujadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

HALUAN KALBAR - Aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) terkait perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol akan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penelusuaran aliran dana suap tersebut dikonfirmasi kepada ajudan tersangka Apri Sujadi, Rizki Bintani dan seorang pihak swasta bernama Norman.

Baca Juga: Hal Ini yang Melatarbelakangi Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuta rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," jelas Ali, Minggu 28 November 2021.

Pemeriksaan itu,kata Ali dilakukan pada Jumat 26 November 2021 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan. Keterangan kedua saksi dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

Di waktu berbeda, KPK juga telah memeriksa tersangka Apri Sujadi pada Kamis (25/11) lalu. Tim penyidik KPK memeriksa Apri Sujadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Baca Juga: Jaksa Agung Kecewa Terhadap Jaksa yang Tuntut Wanita karena Marahi Suami

"Dikonfirmasi terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU).

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Berikut Daftar WNA yang Dilarang Masuk Indonesia

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*""

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X