HALUAN KALBAR - Aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) terkait perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol akan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penelusuaran aliran dana suap tersebut dikonfirmasi kepada ajudan tersangka Apri Sujadi, Rizki Bintani dan seorang pihak swasta bernama Norman.
Baca Juga: Hal Ini yang Melatarbelakangi Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi
"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuta rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," jelas Ali, Minggu 28 November 2021.
Pemeriksaan itu,kata Ali dilakukan pada Jumat 26 November 2021 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan. Keterangan kedua saksi dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
Di waktu berbeda, KPK juga telah memeriksa tersangka Apri Sujadi pada Kamis (25/11) lalu. Tim penyidik KPK memeriksa Apri Sujadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Baca Juga: Jaksa Agung Kecewa Terhadap Jaksa yang Tuntut Wanita karena Marahi Suami
"Dikonfirmasi terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU).
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Berikut Daftar WNA yang Dilarang Masuk Indonesia
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*""
Artikel Terkait
Warga Australia Anti-China Mengamuk di Kawasan Chinatown: Kami Merasa Dibohongi
Simak 5 Gejala Fisik yang Timbul Akibat Stres, Salah Satunya Muncul Jerawat
Sebanyak 13 Sekolah Ikuti Lomba Paskibra di SUPM Pontianak
Polresta Pontianak Gelar Vaksinasi Serentak
Pria di Bekasi Tempelkan Alat Vitalnya ke Alquran, Polisi: Bukan Alquran tapi Buku Doa
Peneliti di China sebut Minum Kopi dan Teh Bisa Kurangi Resiko Demensia dan Stroke
Chelsea Hadapi MU Malam Ini, Tuchel: Kalahkan Setan Merah Tantangan Besar
Cegah Varian Omicron, Berikut Daftar WNA yang Dilarang Masuk Indonesia
Jaksa Agung Kecewa Terhadap Jaksa yang Tuntut Wanita karena Marahi Suami
Hal Ini yang Melatarbelakangi Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi