HALUAN KALBAR - Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial DZM (32) antar provinsi di Aceh Tengah berhasil dibekuk polisi.
Dari tangan pelaku berinisial DZM, polisi menyita tujuh unit sepeda motor.
"Kita mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," terang Kasatreskrim Aceh Tengah Iptu Ibrahim, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Brian Putra Bastara: Pengusaha di Tengah Arus Perubahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DZM tercatat merupakan warga Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Pelaku merupakan sindikat curanmor jaringan antar provinsi. Dan, kerap memperdagangkan motor hasil curiannya sampai ke luar daerah," ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, selain DZM, pelaku juga meringkus pelaku penggelapan mobil, pencurian hewan dan pencurian ponsel.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Dan waspada terhadap tindak kejatahan khususnya curanmor," tuturnya.
Masih dari penuturannya, aksi kejahatan juga kerap terjadi karena adanya kesempatan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Anggiat Ngaku Sakit Gigi saat Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan
Artikel Terkait
Pemilik Toko Kelontong Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan
Kewalahan Hadapi Kelompok Ini, Pemerintah Burkina Faso Putus Jaringan Internet Warga
Lamtamal TNI AL Pontianak Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
Terjatuh saat Memangkas Pohon, Tengkuk Lansia di Pontianak Tertancap Pagar Besi
Polri Siapkan Payung Hukum untuk Posisi 57 Eks Pegawai KPK
Anggiat Ngaku Sakit Gigi saat Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan
Brian Putra Bastara: Pengusaha di Tengah Arus Perubahan