KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bersama Istri Anggota DPR

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:15 WIB
Potret gedung KPK (kai.or.id)
Potret gedung KPK (kai.or.id)

HALUANKALBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Kali ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Baca Juga: Jokowi Minta Mahfud MD Segera Jelaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu ke DPR

KPK mengungkapkan bahwa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap pasangan suami istri tersebut. Hal ini sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Selasa, 28 Maret 2023.

Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Ali mengatakan, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Baca Juga: Rocky Gerung Menyinggung Motif Tersembunyi PDIP dalam Penolakan Kedatangan Timnas Israel

Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali.

KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. ***

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X