HALUANKALBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menjelaskan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ke DPR RI.
Mahfud MD mengungkapkan hal ini usai dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 27 Maret 2023.
Menurut Mahfud MD, dirinya akan memberikan penjelasan kepada DPR pada Rabu 29 Maret 2023 mendatang.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPR dalam menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
"Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang," kata Mahfud dikutip HaluanKalbar.com, Selasa 28 Maret 2023.
"Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi karena presiden kita menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Mahfud menambahkan.
Mahfud menerangkan, pada Rabu dirinya bakal didampingi oleh beberapa pejabat eselon satu dari para anggota ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Jadi ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga kita cukup ditemani oleh eselon satunya, itu aja saya siap datang hari Rabu," jelasnya.
Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ini sudah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan Menkopolhukam untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait dugaan ini.
Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud
Dengan adanya perintah Presiden Jokowi ini, diharapkan penjelasan yang diberikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat membawa kejelasan.
Serta kepastian bagi publik terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.***
Artikel Terkait
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Temuan TPPU Rp 349 Triliun yang Tidak Dilakukan oleh Kemenkeu
Mahfud MD Dipanggil DPR Terkait Transaksi Rp 349 Triliun: Yang Bicara Lantang Supaya Hadir Juga!
Skandal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, DPR Desak Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan