HALUANKALBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal dugaan transaksi 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, Mahfud MD akan menggelar pertemuan tersebut bersama DPR RI pada Selasa mendatang 29 Maret 2023.
Menurut Mahfud, dirinya tak hanya memberi klarifikasi soal dugaan transaksi 300 triliun di Kemenkeu, tetapi juga akan menguji logika dan kesetaraan di lembaga perwakilan itu.
Baca Juga: Setelah Diperiksa 12 Jam, KPK akan Putuskan Status Rafael Alun Trisambodo, dalam Waktu Dekat
Ia berpendapat, selama ini DPR seolah seperti lebih tinggi dari pemerintah. Maknya ia ingin agar pemahaman ini diluruskan.
"Nanti, kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR). Untuk uji logika dan kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah adalah bawahan DPR, bukan!" ungkap Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25 Maret 2023.
Ia meminta kepada anggota DPR yang kencang mengkritisinya pada Selasa mendatang, 21 Maret 2023 agar datang pada rapat tersebut.
"Udah lah, pokoknya hari Rabu saya datang. Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu, supaya datang juga," kata dia.
Sebagaimana diketahui pada rapat sebelumnya bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana nama Mahfud di seret dan menjadi sumber kemarahan DPR.
Ivan sendiri juga mendapatkan kemarahan dari anggota Komisi III DPR lantaran mengirimkan laporan terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ke Mahfud. Padahal, laporan tersebut, menurut aturan yang dikutip Komisi III DPR, dianggap bersifat rahasia.
Salah satu pihak yang berkomentar keras soal sikap Mahfud adalah anggota komisi III DPR, Benny K. Harman.
Baca Juga: Kekayaan Triyono Martanto, Calon Hakim Agung Khusus Pajak, Meningkat Hingga Rp51 Miliar
Ia menduga kuat Menko Mahfud dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memiliki niat politik yang tidak sehat lantaran membuka hasil laporan tersebut ke ruang publik.
Hal itu lantaran di dalam undang-undang, PPATK adalah lembaga independen dan hanya bertanggung jawab kepada presiden.
Artikel Terkait
Partai NasDem, Demokrat, dan PKS Resmi Teken Piagam Deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan
PPATK Diduga Langgar Hukum dengan Membuka Rahasia Transaksi Senilai Rp349 Triliun
Menhub Budi Karya Sumadi Umumkan Kabar Baik, Cuti Idulfitri 2023 Diperpanjang
Terungkap! Fakta-Fakta Penting Usai Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK