HALUANKALBAR.COM - Lima juta buruh di Indonesia diperkirakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada periode Juli hingga Agustus 2023 mendatang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, buruh juga menolak terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam aksi mogok kerja tersebut, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga: Politisi PDI-P Siap Buka Dialog dengan BEM UI Pasca Insiden Kontroversi Puan Maharani Berbadan Tikus
Mereka juga menuntut perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menghargai hak-hak buruh.
"Terhadap dua hal itu, Partai Buruh dan serikat buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap isu tadi di atas. Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli dan Agustus 2023," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dikutip HaluaKalbar.com, Sabtu, 25 Maret 2023.
Said menyampaikan, sebulan sebelum aksi tersebut digelar pihaknya akan terlebih dulu memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha.
Menurutnya, aksi tersebut akan meluas di berbagai daerah, tidak hanya terjadi di tingkat pusat saja.
"Aksi ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja ke satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," tuturnya.
Said mengatakan, dalam menggelar aksi tersebut didasari oleh dua dasar hukum, yakni pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini Nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diinstruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi. Cuma instruksinya setop produksi, kan boleh," tuturnya.
Lebih lanjut, adanya aksi ini diharapkan bisa menghasilkan sejumlah output.
Misalnya DPR dapat segera mencabut Perppu Ciptaker yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.
"Meminta DPR mencapbut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," katanya.
Meskipun begitu, para buruh tetap bertekad untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Mereka berharap pemerintah dapat memperhatikan tuntutan mereka dan melakukan perubahan kebijakan yang lebih adil bagi buruh di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Perppu Ciptaker Disahkan Menjadi UU oleh DPR RI, PKS dan Demokrat Menolak
Rapat Paripurna DPR RI Berjalan dengan Lancar Meski Diwarnai Penolakan atas Pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja
Protes Perppu Cipta Kerja , BEM UI beri Kritik : Kami Tidak Butuh Dewan Perampok Rakyat
Mikrofon Mimbar Paripurna Mati Saat Demokrat Tolak Perppu Ciptaker: Berpotensi Memberangus Hak-hak Buruh