HALUANKALBAR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci umat Islam.
Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengelola tempat hiburan malam.
Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotek hingga panti pijat.
Ada beberapa jenis tempat hiburan malam yang dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan. Jenis tempat hiburan malam yang dilarang tersebut adalah tempat karaoke, diskotik, dan bar.
Pengelola tempat hiburan malam yang tetap membuka selama bulan Ramadhan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.
Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Kendati begitu, ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:
1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Pejabat Negara Terapkan Pola Sederhana saat Berbuka Puasa
Sejumlah Fakta Polisi Pukul Seniornya di Medan, Hanya Karena Lama Ngatre ATM
Survei Indobarometer, Erick Thohir Raih Posisi Teratas sebagai Cawapres
Ganjar Pranowo Tolak Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20, Ternyata Ini Alasannya!