HALUANKALBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus adanya aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
KPK tengah mengejar aliran uang tersebut yang diduga telah berubah bentuk menjadi aset
"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, dikutip HaluanKalbar.com, Kamis, 23 Maret 2023.
KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, saat ini KPK masih fokus untuk lebih dulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
"Saat ini kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," terang Ali.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.***
Artikel Terkait
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dapat Perlakuan Khusus KPK di Tahanan
KPK Mencurigai Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Pengusaha Dito Mahendra
Kemensetneg Minta Bantuan KPK dan PPATK Terkait Dugaan Harta Tidak Wajar Kasubag Administrasi Kendaraan
KPK Tetapkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU