HALUANKALBAR.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama PPATK membahas transaksi janggal yang sempat disebut terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, rapat ini akan mempertemukan tiga pihak yang berkaitan.
Guna membuka informasi yang seterang-terangnya kepada publik tentang isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat Komisi III akan berlanjut dengan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan PPATK.
Semua pihak akan diklarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sahroni mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Undang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," kata Sahroni di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip HaluanKalbar.com, Rabu, 22 Maret 2023.
Dalam kesempatan rapat Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan soal tingkahlaku pegawai pajak.
Apakah benar pegawai yang seperti Alun itu sudah jamak terjadi.
"Dalam konteks kebocoran ini, apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau ada tikus seperti Alun, Alun (Rafael Alun Trisambodo)?" Ujar Desmond ***
Artikel Terkait
Transaksi Janggal 300 T di Kemenkeu Akhirnya Terbongkar, Ternyata Berasal dari Sini!
Komisi III DPR RI Panggil Menko Polhukam Terkait Transaksi Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp349 Triliun, Terkait dengan Pegawai Kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Temuan TPPU Rp 349 Triliun yang Tidak Dilakukan oleh Kemenkeu