HALUANKALBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan sebuah temuan.
Bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Angka ini lebih besar dibandingkan dengan jumlah uang pada transaksi mencurigakan sebelumnya yang diungkap oleh Mahfud, yakni Rp300 triliun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada terhadap Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat WhatsApp
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud, dikutip HaluanKalbar.com, Senin, 20 Maret 2023.
Dia menegaskan, semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.
Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana. ***
Artikel Terkait
PPATK Blokir Rekening Mantan Pejabat DJP Terkait Pencucian Uang
Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bakal Libatkan Aparat Penegak Hukum
Mahfud MD: Sekitar 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang sejak 2009 Hingga 2023
Sri Mulyani dan Mahfud MD Bertemu Bahas Kerja Sama, Pengusutan Transaksi Pencucian Uang 300 Triliun