HALUANKALBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK mengendus adanya aliran uang yang diduga berasal dari Nurhadi dan mengalir ke pengusaha terkemuka, Dito Mahendra.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sempat mendalami pengetahuan Dito terkait aset-aset yang dimiliki oleh Nurhadi.
KPK menyebut bahwa aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Tentu akan kami kembangkan lebih lanjut apakah termasuk aliran uang karena kita tahu dalam TPPU itu pendalamannya adalah follow the money," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Minggu,19 Maret 2023.
"Aliran uang itu ke mana, apakah disembunyikan, atau dibelanjakan, atau disamarkan atas nama orang lain untuk membeli aset-aset yang bernilai ekonomis itu terus kami dalami saat ini," Ujarnya.
KPK juga bakal mendalami informasi adanya bisnis jual beli mobil mewah antara Nurhadi dengan Dito.
KPK diketahui sempat menemukan berbagai mobil mewah di salah satu villa milik Nurhadi daerah Bogor, Jawa Barat.
"Nanti akan kami dalami itu. Tentu kemarin ketika diperiksa sebagai saksi sudah ada di berita acara pemeriksaan. Ketika nanti proses ini dibawa ke persidangan, tentu akan kami buka seluas-luasnya," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga sempat menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Adapun, penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD).
KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.****
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos, KPK Tetapkan 6 Tersangka
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Lebih dari 70.000 Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Transparansi
KPK Tetapkan Direktur Utama Transjakarta sebagai Tersangka, Pemprov DKI Bela Diri