Komisi III DPR RI Panggil Menko Polhukam Terkait Transaksi Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:17 WIB
Potret Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

HALUANKALBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD siap untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Mahfud, masalah ini memang lebih adil jika dibahas di DPR.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia bersedia untuk menjelaskan segala sesuatunya kepada Komisi III DPR RI terkait dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

"Saya siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu. Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata Mahfud, dikutip dari Akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Wali Kota Solo Pasang Ornamen Hindu Jelang Hari Raya Nyepi

Mahfud mengatakan dirinya sudah kembali ke Tanah Air setelah melakukan pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, Australia.

Mahfud menekankan dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu. Dia pun menantikan undangan DPR untuk menunjukkan data-data yang membuktikan hal tersebut ke DPR.

"Saya dan PPATK tdk mengubah statement bhw sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar 300T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepadaDPR." Ujar Menkopolhukam

"Karena itu, Senin,20 Maret 2023 saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Ibas Soroti Dampak Buruk Penjualan Pakaian Impor Bekas Terhadap Industri Lokal

Dia juga menyarankan agar semua pihak melihat kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu. Dia mengatakan soal transaksi janggal Rp 300 triliun itu semestinya ditindaklanjuti untuk diketahui secara terang benderang.

"Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK di kemkeu Selasa kmrin. Beliau, tidak bilang, bahwa info itu, bukan korupsi, dan bukan pencucian uang Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau kemkeu," tutur Guru Besar Hukum itu.***

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X