2 Nelayan asal Indonesia di Taiwan Didenda Rp50 Ribu karena Tinggalkan Hotel Karantina selama 1 Menit

- Senin, 24 Januari 2022 | 18:34 WIB
Ilustrasi hotel karantina
Ilustrasi hotel karantina

HALUAN KALBAR - Otoritas Taiwan mengeluarkan sanksi denda kepada dua nelayan asal Indonesia sebesar Rp50 ribu karena meninggalkan kamar hotel karantina selama 1 menit.

Kedua nelayan itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karatina.

Dikabarkan jika kedua nelayan tersebut meninggalkan kamar untuk membeli makanan pada malam 22 November 2020, mereka.

Baca Juga: Tak Mau Membeli Dagangannya, Pedagang Air Mineral Ini Malah Pukul Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Ketika mereka kembali ke hotel, petugas kemudian menyuruh mereka segera kembali ke kamar.

Namun, ulah dua nelayan keluar kamar untuk membeli makanan selama lebih dari satu menit, didenda sebesar Rp51 ribu oleh otoritas Taiwan.

Baca Juga: Mengerikan, Mayat Pria Ditemukan bersama Ratusan Ular Berbisa

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RT.com pada Senin, 24 Januari 2022, mereka memiliki utang sebesar Rp139 ribu dalam bentuk denda uang dan biaya kamar.

Majikan mereka akhirnya membayar jumlah denda tersebut atas nama dua nelayan itu.

Diketahui, Taiwan memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia.

Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Pastikan Stok Tabung Oksigen Mencukupi

Dilaporkan pada tahun 2020 bahwa seorang pekerja migran dari Filipina didenda dengan jumlah uang yang hampir sama karena meninggalkan kamar karantina selama beberapa detik.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Tinggalkan Hotel Karantina selama 1 Menit, 2 Nelayan asal Indonesia Didenda Rp50 Ribu"

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X