HALUAN KALBAR - Seorang wanita di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan "penistaan agama" dengan membagikan gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan salah satu istrinya, yang juga dianggap sebagai tokoh suci oleh umat Muslim.
Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan utara itu, menjatuhkan hukuman kepada Aneeqa Ateeq pada Rabu, 19 Januari 2022 di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di negara itu, yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.
Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan, Adnan Mushtaq dalam putusannya mengatakan bahwa materi penistaan agama yang dilakukan oleh wanita itu mengenai Nabi Muhammad tersebut, dibagikan atau dipasang terdakwa dalam statusnya di platform pesan WhatsApp.
Baca Juga: Seorang Pria Berenang 27 Jam Setelah Tsunami Tonga, Dijuluki 'Real Life Aquaman'
"Pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim," ucap Adnan Mushtaq dalam putusannya.
Aneeqa Ateeq, wanita berusia 26 tahun itu, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020 lalu tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak "bersahabat" dengannya. Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.
Baca Juga: Pasien Melonjak, RSDC Wisma Atlet Tambah 100 Tenaga Kesehatan
"Jadi saya merasa bahwa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan (WhatsApp) dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.
Adapun Farooq berpendapat bahwa terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya ketika dia menghadapkannya di platform perpesanan itu.
Artikel Terkait
Anak Sapi di India Terlahir dengan 3 Mata dan 4 Hidung, Warga setempat Anggap Dewa
Mahasiswa di Tasikmalaya Lakukan Hal Terlarang, Keuntungan Capai Rp5,7 Miliar
Kasus Varian Omicron di Tanah Air Capai 882, Kemenkes: Didominasi PPLN
Dua Buronan Pengeroyokan Anggota TNI di Jakarta Utara Diringkus
Polisi Bekuk Guru Tari yang Menyetubuhi 7 Orang Muridnya di Malang
Terungkap Motif Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intin, Polisi: Korban Ngomong Mau Kawin Lagi
Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nami Muhammad
Cabuli Bocah, Kuli Bangunan di Tangsel Diringkus Polisi
Pasien Melonjak, RSDC Wisma Atlet Tambah 100 Tenaga Kesehatan
Seorang Pria Berenang 27 Jam Setelah Tsunami Tonga, Dijuluki 'Real Life Aquaman'