Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nami Muhammad

- Kamis, 20 Januari 2022 | 17:37 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

HALUAN KALBAR - Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan utara menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena melakukan "penistaan agama" dengan membagikan gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan salah satu istrinya, yang juga dianggap sebagai tokoh suci oleh umat Muslim.

Hukuman mati terhadap wanita bernama Aneeqa Ateeq pada Rabu, 19 Januari 2022 di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di negara itu, yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan, Adnan Mushtaq dalam putusannya mengatakan bahwa materi penistaan agama yang dilakukan oleh wanita itu mengenai Nabi Muhammad tersebut, dibagikan atau dipasang terdakwa dalam statusnya di platform pesan WhatsApp.

Baca Juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intin, Polisi: Korban Ngomong Mau Kawin Lagi

"Pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim," ucap Adnan Mushtaq dalam putusannya.

Aneeqa Ateeq, wanita berusia 26 tahun itu, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020 lalu tersebut.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak "bersahabat" dengannya. Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.

Baca Juga: Polisi Bekuk Guru Tari yang Menyetubuhi 7 Orang Muridnya di Malang

"Jadi saya merasa bahwa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan (WhatsApp) dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.

Adapun Farooq berpendapat terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya ketika dia menghadapkannya di platform perpesanan itu.

Sementara itu, hukuman mati Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Baca Juga: Dua Buronan Pengeroyokan Anggota TNI di Jakarta Utara Diringkus

Sebagai informasi, penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras untuk beberapa jenis pelanggaran.

Termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa bentuk kejahatan dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Menurut penghitungan Al Jazeera, sejak tahun 1990, setidaknya 80 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan.

Halaman:

Editor: Syafarudin Ariansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X